Pergi dari Indonesia?
- ADMIN COMASE BALI
- 21 Jul 2022
- 1 menit membaca
Warga Negara Asing yang tidak divaksinasi dan bermaksud meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi perlu melakukan perjalanan di dalam negeri untuk mencapai exit point penerbangan internasional, dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 asalkan tidak keluar wilayah bandar udara selama transit atau menunggu penerbangan internasional, dengan persyaratan sebagai berikut:
Memperoleh izin yang dikeluarkan oleh Kantor/Otoritas Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan di dalam negeri, dengan tujuan untuk melanjutkan penerbangan meninggalkan Indonesia; dan
Menampilkan itinerary penerbangan yang valid meninggalkan Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan ke exit point tujuan internasional.
Overstay:
Jika Anda tinggal lebih lama (Anda tinggal lebih lama dari yang ditentukan), Anda harus membayar denda. Dikenakan denda Rp1.000.000/hari/orang. Jika Anda overstay selama 5 hari, Anda harus membayar denda sebesar Rp5.000.000/orang (5 hari x Rp1.000.000). Jika overstay 60 hari, Anda harus membayar denda sebesar Rp1.000.000 x 60 hari. Jika tidak, Anda akan dikirim ke ruang tahanan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Namun jika overstay lebih dari 60 hari, maka akan dideportasi, dan dilarang masuk wilayah Indonesia (Tindakan Administratif Keimigrasian) minimal 6 bulan. Anda akan melanjutkan ke pemeriksaan lebih lanjut di ruang wawancara dan melunasi denda overstay (dengan tanda terima penalti).

Comments