Daftar Perlintasan Perbatasan Darat, Bandara Internasional, dan Pelabuhan Internasional di INDONESIA
- ADMIN COMASE BALI
- 21 Jul 2022
- 1 menit membaca
Semua Pelaku Perjalanan Wisata Asing, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut: Perjalanan Asing masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut: Bandara
i. Soekarno Hatta, Banten; ii. Juanda, Jawa Timur; iii. Ngurah Rai, Bali; iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau; v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; viii. Kualanamu, Sumatera Utara; ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan
i. Tanjung Benoa, Bali; ii. Batam, Kepulauan Riau; iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; iv. Bintan, Kepulauan Riau; v. Nunukan, Kalimantan Utara; vi. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan vii. Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas:
i. Aruk, Kalimantan Barat; ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku Perjalanan Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka a.7, b.1, b.2, dan b.4 hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme bubble. sistem sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tentang bubble system terkait.

Commentaires